ACST LEPAS KEPEMILIKAN SAHAM DREDGING INTERNATIONAL
Share via
Terbit Pada
21 October 2025
29333167
IQPlus, (21/10) - PT Acset Indonusa Tbk.(ACST) telah menandatangani Perjanjian ual Beli Bersyarat (Perjanjian) dengan EJK dan DEMESingapore PTE LTD mengenai penjualan sham PT Dredging International Indonesia (DII) pada tanggal 10 Oktober 2025
Kadek Ratih Paramita Absari Corporate Secretary ACST dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/10) menuturkan bahwa ACST menjual sebanyak 400 lembar saham Seri A milik Perseroan atau kepemilikan sebesar 23,53% (yang nantinya akan diubah menjadi saham Seri B) senilai Rp20 miliar kepada EJK.
Setelah penandatanganan Perjanjian ini, baik Perseroan, EJK, dan akan menggunakan usaha yang wajar untuk melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedents) dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh paling lambat pada tanggal 22 Oktober 2025 atau pada waktu lain yang disepakati oleh masing-masing pihak dalam Transaksi.
"Tujuan transaksi ini adalah untuk memfokuskan kegiatan usaha Perseroan pada bidang usaha konstruksi,"tuturnya.
Sebagai informasi, EJK dan DEME Singapore PTE LTD adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk dan didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura dan berkedudukan di Singapura yang dahulu bernama Dredging International Asia Pacific PTE LTD (DEME)
Sementara itu DII bergerak di bidang pengerukan dan reklamasi lahan untuk pengembangan infrastruktur maritim, pelabuhan, dan pembangunan wilayah baru sedangkan EJK bergerak di bidang jasa pelaksana konstruksi.
Kadek menegaskan transaksi ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan ACST saat ini. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait