AAUI CATAT ESTIMASI AWAL KLAIM BANJIR SUMATERA Rp567,02 MILIAR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
16 December 2025
34926964
IQPlus, (16/12) - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan menurut laporan dari 39 perusahaan anggota asosiasi, estimasi awal nilai klaim akibat banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera mencapai Rp567,02 miliar.
Ia menuturkan total estimasi tersebut terdiri atas klaim asuransi properti (harta benda) sebesar Rp492,53 miliar dan asuransi kendaraan bermotor senilai Rp74,49 miliar.
"Dapat kami sampaikan bahwa angka ini bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei laporan (klaim yang sudah masuk)," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Selain klaim dari sektor swasta dan perorangan, ia juga mengungkapkan adanya potensi klaim dari aset milik negara.
Berdasarkan informasi informal yang diterima dari konsorsium asuransi barang milik negara (BMN), sementara ini terdapat exposure (potensi risiko) kerugian pada aset negara mencapai Rp30 miliar.
"Tapi itu masih sifatnya exposure ya. Belum estimasi perkiraan klaim sementaranya, belum," jelasnya.
Terkait realisasi pembayaran, Budi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satupun klaim yang dibayarkan karena besarnya kendala teknis di lapangan.
Ia menuturkan kondisi medan yang berat akibat kerusakan infrastruktur, seperti jalan putus dan bandara yang sempat tertutup, menyulitkan tim penilai kerugian (loss adjuster) untuk menjangkau lokasi objek tertanggung guna melakukan verifikasi.
"Kami hanya tinggal menunggu waktu perhitungan-perhitungannya. Begitu perhitungannya sudah bisa dijustifikasi, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan, segera akan kami proses pembayaran itu," kata Budi.
Ia menyampaikan seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk menyederhanakan proses pengajuan klaim, sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi mendukung percepatan pembayaran kerugian.
AAUI pun mengimbau perusahaan asuransi untuk mengupayakan proses pembayaran diselesaikan secepatnya dalam 30 hari setelah seluruh data klaim lengkap dan kesepakatan nilai klaim tercapai.
"Kami tidak ada niat satu pun untuk memperlambat proses penyelesaian pembayaran klaim kepada masyarakat yang terkena bencana. Kami punya komitmen yang besar juga terhadap roda ekonomi di daerah-daerah yang terkena bencana agar tetap harus berjalan," tutur Budi. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
