AAJI : POJK 36/2025 PERKUAT EKOSISTEM ASURANSI KESEHATAN LEBIH OPTIMAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
10 August 2026
22125202
IQPlus,(10/8) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 dapat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan penguatan ekosistem diperlukan di tengah meningkatnya tantangan industri asuransi kesehatan, mulai dari kenaikan biaya layanan kesehatan, inflasi medis, hingga meningkatnya penggunaan layanan kesehatan.
"Dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan," kata Albertus dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur perusahaan asuransi, tetapi juga mendorong koordinasi yang lebih kuat dengan berbagai pihak dalam ekosistem kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi kesehatan, serta penyelenggara jaminan lainnya.
AAJI menilai kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi penting agar pengelolaan risiko dan biaya kesehatan dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal tanpa mengganggu keberlanjutan produk asuransi kesehatan.
Dalam implementasinya, POJK 36/2025 antara lain memperkuat kapabilitas medis dan Dewan Penasihat Medis, penggunaan sistem informasi yang memadai, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme co-payment. Pemegang polis menanggung 5 persen dari setiap pengajuan klaim dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Selain itu, penerapan deductible atau biaya yang menjadi tanggungan pemegang polis diubah menjadi annual deductible, sehingga perhitungannya dilakukan secara tahunan, bukan berdasarkan setiap kejadian atau perawatan.
AAJI menegaskan penerapan mekanisme tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi manfaat perlindungan bagi nasabah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab, sekaligus membantu menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan produk asuransi kesehatan.
"Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional," ujarnya.
Dengan ekosistem yang lebih terkoordinasi, industri asuransi berharap pengelolaan risiko kesehatan dapat dilakukan secara lebih optimal, sehingga masyarakat tetap memperoleh akses terhadap perlindungan kesehatan dalam jangka panjang. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
