4 KAWASAN INDUSTRI HALAL JADI LANGKAH RI MENUJU PUSAT INDUSTRI HALAL GLOBAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
28 September 2026
27042234
IQPlus, (28/9) - Industri halal di Indonesia memiliki pasar yang sangat luas dan harus terus didukung pengembangannya melalui pembangunan infrastruktur industri halal, salah satunya melalui fasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Langkah ini menjadi upaya Kementerian Perindustrian untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan kebutuhan lainnya dalam satu kawasan.
"Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9).
Fragmentasi tersebut membuat permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan terbentuknya rantai nilai halal global. Bagi pelaku industri, kepastian mengenai bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi pertimbangan penting sebelum investasi dilakukan.
"Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar," katanya.
Di Indonesia, pengembangan industri halal telah ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029. Peta jalan tersebut menjadi landasan berbagai program, mulai dari penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri halal.
Pengembangan kawasan menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi. Pada acara The 5th Summit of Halal 20 (H20) pada 18 September lalu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, kawasan Industri Halal tidak hanya menyediakan ruang untuk kegiatan produksi, tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan.
"Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal," ujarnya.
Penguatan industri halal juga dilakukan melalui pembangunan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Saat ini, Kemenperin telah memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kelembagaan tersebut diperkuat dengan pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri maupun aparatur.
Perhatian yang sama diberikan kepada industri kecil. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil. Fasilitasi tersebut kemudian dilengkapi dengan sarana promosi melalui Halal Indo 2026 dan partisipasi dalam berbagai pameran halal internasional, sehingga produk industri kecil halal Indonesia memiliki kesempatan untuk terhubung dengan pasar yang lebih luas.
"Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan," tambah Dirjen KPAII. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
