VICI RAIH FASILITAS KREDIT DARI BANK BNI
Share via
Published On
14 September 2026
Related Stocks
Latest update: 08-09-2026, 05:11:pm
25633281
IQPlus, ( 14/9) - PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan total nilai mencapai Rp270,65 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi VICI yang diterbitkan 11 September 2026, fasilitas kredit tersebut ditandatangani pada 9 September 2026. Nilainya setara dengan 24,78% dari ekuitas perseroan, berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025.
Fasilitas tersebut terdiri atas Kredit Modal Kerja (KMK R/C) sebesar Rp200 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Dana ini digunakan untuk kebutuhan modal kerja usaha industri kosmetik VICI.
Selain itu, VICI memperoleh tiga fasilitas kredit investasi. Pertama, sebesar Rp30,10 miliar dengan tenor 39 bulan untuk mengambil alih fasilitas kredit investasi di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terkait pembelian tanah dan bangunan di Puri Indah Financial Tower lantai 10 dan 11.
Kedua, fasilitas sebesar Rp1,09 miliar dengan jangka waktu lima bulan untuk mengambil alih pembiayaan pekerjaan interior, mechanical electrical, serta pembelian furniture dan workstation kantor di Puri Indah Financial Tower lantai 10 dan 11.
Ketiga, VICI mendapatkan fasilitas kredit investasi sebesar Rp6,16 miliar dengan tenor 69 bulan untuk kebutuhan serupa di lantai 12 Puri Indah Financial Tower. Perseroan juga memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar Rp33,30 miliar dengan jangka waktu 96 bulan untuk mengambil alih fasilitas kredit BCA atas pembelian tanah dan bangunan di lantai 12.
Manajemen menyatakan perubahan fasilitas perbankan dilakukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis dan meningkatkan layanan. Transaksi tersebut diharapkan mendukung likuiditas sekaligus memperkuat struktur keuangan perseroan tanpa memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan.
VICI menyebut transaksi dengan BNI tersebut merupakan transaksi material dengan kondisi tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS. Perseroan hanya diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
Direksi juga menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. (end)
Related Research
News Related
