TRUMP AKAN KENAKAN TARIF 100% PADA OBAT BERMEREK DAN DIPATENKAN
Share via
Published On
26 September 2025
1758846571220257
IQPlus, (26/9)- Presiden Donald Trump mengumumkan pada hari Kamis bahwa AS akan mengenakan tarif 100% untuk "Produk Farmasi bermerek atau yang dipatenkan" yang masuk ke negara tersebut mulai 1 Oktober.
Trump menambahkan bahwa langkah tersebut tidak akan berlaku bagi perusahaan yang membangun pabrik obat di AS.
Ia mengatakan bahwa pengecualian tersebut mencakup proyek-proyek yang konstruksinya telah dimulai, termasuk lokasi yang telah dimulai pembangunannya atau sedang dalam pembangunan.
"Oleh karena itu, tidak akan ada Tarif untuk Produk Farmasi ini jika konstruksinya telah dimulai," tambah Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.
Pengumuman tersebut muncul bersamaan dengan pengumuman Trump yang juga mengumumkan bea masuk sebesar 25% untuk truk berat dan pungutan sebesar 50% untuk "semua Lemari Dapur, Meja Rias Kamar Mandi, dan produk terkait," yang juga akan dimulai pada 1 Oktober.
Pada bulan Agustus, Trump mengatakan kepada acara "Squawk Box" di CNBC bahwa tarif yang direncanakan untuk produk farmasi yang diimpor ke AS pada akhirnya dapat mencapai 250%, tarif tertinggi yang pernah ia ancamkan sejauh ini.
Ia mengatakan awalnya akan mengenakan "tarif kecil" untuk produk farmasi, tetapi kemudian dalam "maksimum" satu hingga satu setengah tahun, ia akan menaikkan tarif tersebut menjadi 150% dan kemudian 250%.
Bea masuk baru ini menyusul peluncuran tarif baru yang diumumkan pada hari Rabu terkait impor robotika, mesin industri, dan alat kesehatan.
Penyelidikan terbaru oleh Departemen Perdagangan memperluas daftar barang yang berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi, termasuk alat pelindung diri seperti masker bedah, respirator N95, sarung tangan, dan bahan habis pakai medis lainnya, termasuk jarum suntik dan jarum.
"Produk farmasi, seperti obat resep, obat bebas, biologik, dan obat khusus, tidak akan dicakup dalam penyelidikan ini karena impor tersebut sedang diperiksa dalam penyelidikan terpisah berdasarkan Pasal 232," kata Departemen Perdagangan. (end/CNBC)
Related Research
News Related