SMSM TEKEN TRANSAKSI SEWA ASET
Share via
Published On
01 July 2026
Related Stocks
Latest update: 01-12-2025, 09:20:am
18136026
IQPlus, (1/7) - Anak usaha PT Selamat Sempurna Tbk. (SMSM) yaitu PT Prapat Tunggal Cipta (PTC) melakukan Transaksi Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan dengan PT Surya Inti Sarana pada tanggal 30 Juni 2026
Ang Andri Pribadi wakil Direkrtur utama SMSM dalam keterangan tertulisnya (1/7) menuturkan bahwa SMSM melakukan transaksi Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan berupa 2 (dua) unit gudang dengan luas tanah 1.326 m2 dan luas bangunan 1.080 m2 kepada PTC sebagai penyewa dimana Objek transaksi tersebut terletak di Jalan Ampera, Mangkupalas Business Center, Blok F No. 1 dan 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp655.200.000 dengan sumber dana dari internal PTC
Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan PTC merupakan Entitas Anak dan Perusahaan Terkendali Perseroan yang bergerak di bidang distribusi produk Perseroan untuk pasar aftermarket di Indonesia. Dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan pengembangan jaringan distribusi di wilayah Kalimantan Timur, PTC memerlukan fasilitas gudang yang memiliki kapasitas, spesifikasi, dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.
Sebagai informasi, transaksi merupakan transaksi afiliasi dimana PTC merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan terdapat anggota Dewan Komisaris SIS yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
SMSM juga menandatangani Transaksi afiliasi Sewa Menyewa Ruang Kantor yang terletak di ADR Tower Lantai 20, Jl. Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 905 m2 dari total luas sebesar 1.935,45 m2 senilai Rp3.040.800.000,- per Tahun kepada pihak afiliasi yaitu PT Adrindo Intisarana, PT Dinamikajaya Bumipersada, PT Griya Inti Perkasa, PT Hydraxle Perkasa, PT Propertindo Graha Perkasa, PT Prima Honeycomb International, PT Panata Jaya Mandiri, PT Mangatur Dharma dan PT Rubberindo Unggul Perkasa sebagai penyewa
Andri menambahkan pelaksanaan transaksi ini tidak berdanpak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau keberlangsungan usaha Perseroan. (end)
