BCA Sekuritas
langen
Daily News

SEMPAT DISENTIL BURSA, INDAH PRAKASA SENTOSA AKHIRNYA PENUHI PORSI SAHAM PUBLIK

Published On

18 September 2026

Related Stocks

Latest update: 07-08-2026, 11:40:am

26031308

IQPlus, (18/9) - PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (IDX:INPS) mengonfirmasi bahwa porsi kepemilikan saham publik (free float) perseroan telah berhasil memenuhi ketentuan minimum 15 persen yang disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan laporan resmi tertanggal 16 September 2026, jumlah saham free float INPS per 11 September 2026 tercatat sebanyak 148.792.000 lembar. Angka tersebut setara dengan 22,89 persen dari total 650.000.000 saham tercatat perseroan.

Penyampaian resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, Muhammad Reagy Sukman Arta, ini merupakan jawaban atas tanggapan dari pihak regulator.

Sebelumnya, BEI menerbitkan surat bernomor S-11728/BEI.PP1/09-2026 pada 10 September 2026 terkait laporan registrasi saham per 30 Juni 2026 yang belum memenuhi Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A.

Manajemen INPS menjelaskan bahwa belum terpenuhinya batas minimum saham free float pada akhir Juni 2026 dipicu oleh konsentrasi kepemilikan yang sangat dominan pada pemegang saham pengendali. Hal tersebut mengakibatkan porsi kepemilikan masyarakat sempat berada di bawah ambang batas minimum.

Namun, seiring perubahan komposisi kepemilikan sesuai Daftar Pemegang Saham (DPS) per 11 September 2026 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora, kendala tersebut kini telah resmi teratasi.

Saat ini, struktur kepemilikan saham perseroan terdiri atas PT Graha Inti Guna Persada selaku pengendali utama yang memegang 501.208.000 saham atau 77,11 persen. Sementara itu, porsi masyarakat yang terdiri dari 1.089 pemegang saham lokal dan asing memegang 148.792.000 saham atau 22,89 persen.

Manajemen mengemukakan komitmennya untuk mempertahankan porsi saham free float paling sedikit 15 persen secara berkelanjutan. Upaya tersebut ditempuh melalui pemantauan laporan bulanan serta koordinasi intensif dengan pemegang saham pengendali guna mematuhi aturan POJK Nomor 4 Tahun 2024.

Selain mengklarifikasi pemenuhan free float, perseroan juga memohon pemutakhiran status pemantauan oleh BEI. Di samping itu, INPS mengonfirmasi telah menyampaikan tanggapan terpisah mengenai kenaikan harga dan aktivitas saham perseroan yang sempat melonjak pada periode 2 hingga 10 September 2026. (end)