RI BERENCANA KENAKAN PAJAK EKSPOR PENGIRIMAN PRODUK EMAS
Share via
Category
Business Economics
Published On
17 November 2025
32046836
IQPlus, (17/11) - Indonesia sedang menyelesaikan rencana pengenaan pajak ekspor antara 7,5 persen dan 15 persen atas pengiriman produk emas, yang akan diterapkan tahun depan, ujar seorang pejabat senior Kementerian Keuangan pada hari Senin.
Kebijakan pajak ini dirancang agar tarif yang lebih tinggi dikenakan pada produk hulu dan tarif yang lebih rendah dikenakan pada barang olahan untuk membantu mendorong pengolahan di dalam negeri, ujar Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan, dalam sidang dengar pendapat di DPR.
Ia mencontohkan tarif yang lebih tinggi untuk bijih emas dan tarif yang lebih rendah untuk emas batangan.
Harga emas global juga akan menjadi faktor penentu pajak ekspor, ujarnya. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atas ekspor batu bara masih dalam pembahasan, ujarnya. (end/Reuters)
Related Research
News Related
