PTPP TEKEN MRA DENGAN SEJUMLAH KREDITUR BANK BUMN
Share via
Published On
11 September 2026
Related Stocks
Latest update: 21-07-2026, 04:31:pm
25335417
IQPlus, (11/9)- PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi dengan sejumlah bank kreditur pada 10 September 2026. Total utang yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp18,2 triliun (pokok dan bunga per Juli 2026), yang selanjutnya akan direkonsiliasi dan dikristalisasi.
Para kreditur yang terlibat meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri juga berperan sebagai Agen Fasilitas.
Karena seluruh pihak merupakan BUMN yang dikendalikan Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management, transaksi ini termasuk Transaksi Afiliasi.
Dalam skema restrukturisasi, utang dibagi menjadi beberapa tranche. Tranche A senilai sekitar Rp13,33 triliun akan dilunasi selama 15 tahun dengan skema balloon payment dan bunga 3,5 persen per tahun (1 persen dibayar tunai setiap tiga bulan, sisanya ditangguhkan).
Tranche B sekitar Rp4,05 triliun dilunasi dalam lima tahun melalui bullet payment yang bersumber dari hasil divestasi, dengan bunga 1 persen. Sementara Tranche C mencakup bunga yang timbul selama periode standstill dan dicicil selama 18 bulan tanpa bunga tambahan.
Fasilitas modal kerja tertentu yang terkait proyek dikecualikan dan memiliki skema pembayaran tersendiri.
Perseroan menyatakan restrukturisasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta memperkuat kemampuan pelunasan utang. MRA akan efektif setelah RUPS dan pemenuhan sejumlah persyaratan.
Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya. (end)
Related Research
News Related
