BCA Sekuritas
langen
Daily News

PETROSEA RESMI AKUISISI PERUSAHAAN JASA PELABUHAN LAUT

Published On

17 September 2026

Related Stocks

Latest update: 10-09-2026, 10:20:am

25938171

IQPlus, (17/9) - PT Petrosea Tbk (kode saham: PTRO) secara resmi mengambil alih seluruh kepemilikan saham di PT Sejahtera Terminal Logistik (STL). Akuisisi ini dilakukan melalui dua anak usaha yang 100% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, yakni PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC) dan PT Rekakarsa Karya Nusantara (REKAN).

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi tertanggal 16 September 2026, total nilai transaksi pembelian seluruh saham tersebut mencapai Rp880 juta.

Corporate Secretary PT Petrosea Tbk, Anto Broto, menyampaikan bahwa transaksi jual beli saham ini dituangkan dalam tiga Akta Jual Beli Saham yang dibuat di hadapan Notaris Aline Shinta Darsono, S.H., M.Kn., di Tangerang pada tanggal 15 September 2026.

"Pembelian saham ini diharapkan dapat memperkuat lini bisnis Jasa Logistik & Pendukung Perseroan. Pengambilalihan seluruh saham STL akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja operasional serta mendukung ekspansi usaha Perseroan melalui penguatan sinergi dan integrasi rantai nilai," ujar Anto Broto dalam keterbukaan informasi tertulisnya.

Dalam transaksi tersebut, PEPC membeli 900 lembar saham milik Joko M. Slamet (Akta No. 04) serta 597 lembar saham milik Zaenal Arifin (Akta No. 05). Sementara itu, REKAN membeli 3 lembar saham milik Zaenal Arifin (Akta No. 06).

Pascatransaksi, struktur pemegang saham STL yang bergerak di bidang aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut mengalami perubahan total. PEPC kini memegang 99,80% saham (1.497 lembar saham dengan nilai Rp748,5 juta) dan REKAN memegang 0,20% saham (3 lembar saham dengan nilai Rp1,5 juta), menggeser kepemilikan sebelumnya yang dipegang oleh Joko M. Slamet (60%) dan Zaenal Arifin (40%). Total modal ditempatkan dan disetor STL tercatat sebesar Rp750 juta dengan nilai nominal Rp500.000 per saham.

Manajemen Petrosea juga menegaskan bahwa akuisisi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, serta bukan merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. (end)