OJK TERBITKAN ATURAN PEMBIAYAAN UMKM WAJIB MASUK RENCANA BISNIS BANK
Share via
Published On
13 August 2025
22427260
IQPlus, (13/8) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan mereka menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan bank untuk menyampaikan target pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis perusahaan.
"Sebagai informasi, untuk perbankan, kami baru menerbitkan peraturan OJK khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM," ujar Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa.
Meski tidak merinci nomor dan judul peraturan baru tersebut, namun ia mengatakan aturan tersebut sudah melewati proses konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI yang menangani bidang moneter, perencanaan pembangunan nasional, hingga sektor jasa keuangan.
Ia mengatakan tujuan dari POJK baru tersebut adalah agar pembiayaan bagi UMKM tidak lagi menjadi kegiatan opsional atau tambahan dalam proses bisnis yang dilakukan oleh perbankan, kecuali bagi bank tertentu.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Mahendra menegaskan bahwa kini pembiayaan bagi UMKM merupakan bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan dan disetujui oleh pengawas untuk kemudian diawasi serta diukur keberhasilannya.
"(Rencana pembiayaan tersebut juga harus) disertai komitmen dari masing-masing bank untuk mengalokasikan sumber daya manusianya, anggaran, dan unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM," ujar dia. (end/ant)
Related Research
News Related