OJK: LAPOR SCAM KEUANGAN IDEALNYA 10 MENIT
Share via
Published On
21 October 2025
29353301
IQPlus, (21/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, laporan penipuan atau scam keuangan sebaiknya disampaikan kepada Indonesian Anti-Scam Center (IASC) dalam waktu 10 menit atau kurang setelah korban mengalami penipuan agar dana bisa segera diselamatkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa batas waktu tersebut merujuk pada pembelajaran dari kasus serupa di negara-negara lain.
"Kalau di luar negeri itu di bawah 10 menit harus sudah lapor. Di bawah 10 menit, rata-rata. Di kita itu 12 jam (masyarakat baru lapor). Itu (kecepatan waktu lapor) sangat menentukan uang itu bisa terkejar atau tidak,. kata Friderica dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara "Perempuan Jagoan Pencari Cuan" di Jakarta, Selasa.
Friderica menyayangkan masih banyak masyarakat Indonesia yang baru melapor ke IASC dalam waktu 12 jam atau bahkan lebih dari seminggu setelah kejadian.
Ia mengingatkan bahwa dana yang dilarikan penipu tidak hanya diputar melalui beberapa rekening bank, tetapi juga dialihkan ke akun marketplace, dompet digital, hingga kripto, sehingga pelacakan menjadi lebih sulit.
"Jadi intinya kecepatan melapor itu yang akan menentukan bisa diselamatkan atau tidak," kata dia. (end/ant)
Related Research
News Related
