Daily News
OJK CABUT IZIN PEMBENTUKAN UNIT SYARIAH ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA
Share via
Published On
18 June 2026
Related Stocks
Latest update: 25-03-2026, 04:31:pm
16853382
IQPlus, (18/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI).
Menurut keterangan OJK Kamis, pencabutan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-285/PD.02/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada, PT Asuransi Maximus Graha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah. (end)
Related Research
News Related
