BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    OJK BUBARKAN DANA PENSIUN PT SEPATU BATA

    Published On

    13 October 2025

    1760339891091711

    IQPlus, (14/10) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

    Dalam pengumuman OJK (13/10) disebutkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:

    Moch Isa (Ketua);

    Deny Wahyudi (Anggota);

    Susi Widiarti (Anggota);

    Lela Sapitri (Anggota); dan

    Indriani Lusianingsih (Anggota) dengan alamat: Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta, 12430 Telepon (021)-7505353

    Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)

    IQPlus, (14/10) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

    Dalam pengumuman OJK (13/10) disebutkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:

    Moch Isa (Ketua);

    Deny Wahyudi (Anggota);

    Susi Widiarti (Anggota);

    Lela Sapitri (Anggota); dan

    Indriani Lusianingsih (Anggota) dengan alamat: Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta, 12430 Telepon (021)-7505353

    Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)