OJK BERI IZIN USAHA PT SANY INDONESIA FINANCE
Share via
Category
Business Economics
Published On
17 September 2026
25934667
IQPlus, (17/9) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance melalui KEP-56/D.06/2026 pada tanggal 14 September 2026.
Dalam pengumuman OJK (16/9) disebutkan Perusahaan Pembiayaan beralamat di Ruko Putri Mutiara Jalan Griya Utama Blok BD6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14350. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK47/2020) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025), PT Sany Indonesia Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan. (end)
Related Research
News Related
