Daily News
OJK BERI IZIN USAHA PT LCH INSURANCE BROKERS
Share via
Published On
08 September 2025
1757297931614287
IQPlus, (8/9) - .Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Lestari Cipta Hokindo menjadi PT LCH Insurance Brokers melalui KEP-474/PD.02/2025 pada 29 Agustus 2025.
Dalam pengumuman OJK (4/9) disebutkan Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT LCH Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Related Research
News Related