BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    OJK BERI IZIN USAHA PT GADAI KILAT JABAR

    Published On

    27 August 2025

    23852341

    IQPlus, (27/8) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Kilat Jabar melalui KEP-204/PL.02/2025 pada tanggal 6 Agustus 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

    Dalam pengumuman OJK Rabu (27/8) disebutkan pemberian izin usaha ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (.POJK Nomor 39.), PT Gadai Kilat Jabar wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:

    1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

    2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

    3. Hari dan jam operasional; dan

    4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Kilat Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

    Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. (end)