OJK BERI IZIN USAHA PT FREED INDONESIA PIALANG REASURANSI DAN KONSULTAN
Share via
Category
Business Economics
Published On
03 December 2025
33634703
IQPlus, (3/12) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Freed Dinamika Indonesia menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan melalui KEP-626/PD.02/2025 pada tanggal 25 November 2025.
Dalam pengumuman OJK (2/12) disebutkan Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Related Research
News Related
