BCA Sekuritas
langen
Daily News

NCKL TEGASKAN OPERASIONAL BEBAS DARI KASUS KARHUTLA

Published On

06 November 2026

Related Stocks

Latest update: 18-09-2026, 09:21:am

30931702

IQPlus, (6/11) - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menegaskan bahwa perusahaan beserta entitas anak dan afiliasinya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura terkait penyelidikan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Legal & Corporate Secretary General Manager NCKL, Chandra Lautan, melalui surat penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 November 2026. Surat tersebut diterbitkan untuk merespons permintaan penjelasan dari BEI menyusul adanya pemberitaan mengenai pemanggilan pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis oleh Pemerintah Singapura pada 28 Oktober 2026 lalu.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, pihak manajemen memastikan bahwa hingga saat ini perusahaan maupun entitas anaknya tidak pernah menerima arahan atau permintaan data terkait penyelidikan karhutla. NCKL juga menyatakan tidak memiliki temuan, teguran, maupun dampak material operasional apa pun.

Menanggapi rencana Pemerintah Singapura yang ingin mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act untuk mengkategorikan sikap tidak kooperatif sebagai tindak pidana, manajemen NCKL menilai aturan tersebut tidak memiliki potensi dampak terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, maupun hubungan perusahaan dengan para pembeli. Kendati demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk memantau dan mempelajari perkembangan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, NCKL memastikan bahwa pemanggilan yang melibatkan pihak luar atau entitas di bawah grup yang sama tidak memberikan dampak apa pun terhadap kinerja operasional perusahaan.

Pihak manajemen juga menegaskan tidak terdapat kewajiban kontinjensi, provisi, maupun fakta material lain yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan isu karhutla ini. Perusahaan berjanji akan senantiasa bersikap transparan dan segera menyampaikan keterbukaan informasi kepada instansi berwenang apabila di kemudian hari terdapat fakta material baru yang berdampak terhadap kelangsungan operasional dan kinerja perseroan. (end)