MENKO: ADA PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PERENCANAAN KARBON DAN NDC
Share via
Published On
20 October 2025
29248052
IQPlus, (20/10) - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan ada perubahan fundamental dalam penyesuaian pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC).
Perubahan tersebut berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
"Sistem registrinya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), kalau NEK itu pakai SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus di tempatnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK & Pengendalian Emisi GRK Nasional di Jakarta, Senin.
Perpres tersebut yang sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, merupakan fondasi penting untuk transformasi kebijakan NEK dan optimalisasi pasar karbon Indonesia.
Aturan itu menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Setelah perpres sebelumnya dianggap rumit, lanjutnya, kehadiran aturan terbaru itu untuk memudahkan penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional. (end/ant)
Related Research
News Related
