MAYORITAS PEMEGANG SAHAM PTPP SETUJUI STRATEGI RESTRUKTURISASI INTERNAL
Share via
Published On
16 September 2026
Related Stocks
Latest update: 21-07-2026, 04:31:pm
25851751
IQPlus, (16/9) - PT PP (Persero) Tbk (IDX:PTPP) resmi mengantongi restu pemegang saham untuk mengeksekusi rencana restrukturisasi strategis perusahaan. Keputusan penting tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Selasa, 15 September 2026.
Penyelenggaraan RUPSLB tersebut dipastikan telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rapat ini dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili 3.220.165.244 lembar saham, atau setara dengan 52,061% dari total saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan.
Agenda pertama rapat membahas usulan restrukturisasi perseroan yang dirancang sebagai langkah strategis dalam memulihkan kondisi internal dan mengoptimalkan kinerja perusahaan. Usulan ini disetujui secara mayoritas mutlak oleh para pemegang saham yang hadir, yakni mencapai 98,628% suara setuju (3.175.987.651 saham), sementara suara tidak setuju sebesar 1,372% dan abstain 0,149%.
Selain menyetujui skema restrukturisasi, pemegang saham juga memberikan mandat khusus kepada pemegang saham Seri B terbanyak. Wewenang tersebut mencakup pemberian persetujuan penuh apabila di kemudian hari diperlukan penyesuaian atau perubahan pada metode restrukturisasi yang dijalankan.
Pada agenda kedua, RUPSLB merestui langkah perseroan untuk menerima fasilitas pinjaman jangka menengah maupun jangka panjang dari lembaga perbankan dan/atau non-bank. Langkah penarikan pendanaan ini disepakati sebagai bagian integral dari skema besar restrukturisasi demi mendukung penyehatan keuangan perseroan.
Hasil pemungutan suara untuk agenda kedua turut mencatatkan dukungan penuh dari pemegang saham, dengan 98,628% suara menyatakan setuju. Seiring persetujuan ini, RUPSLB melimpahkan kewenangan penuh kepada jajaran Direksi PTPP untuk menandatangani perjanjian, akta, serta dokumen hukum pendukung yang diperlukan. (end)
Related Research
News Related
