BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    MASUKNYA INVESTOR ASING, GUNUNG RAJA PAKSI AJUKAN PERUBAHAN STATUS PERSEROAN

    Published On

    21 November 2025

    32453354

    IQPlus, (21/11) - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP atau GGRP), emiten baja dengan kode saham GGRP, menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025. Rapat digelar untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait perubahan status perseroan dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

    Dalam pengumuman resmi, manajemen menyampaikan bahwa RUPSLB akan diselenggarakan di kantor pusat perseroan di Cikarang Barat, Bekasi, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda tunggal rapat berfokus pada perubahan status penanaman modal, yang menjadi kewajiban perseroan setelah struktur kepemilikan saham mengalami perubahan.

    Perubahan tersebut dipicu oleh masuknya PT Apollo Visintama Putra, sebuah perusahaan dengan status permodalan asing, yang membeli sebagian saham dari pemegang saham lama. Dengan perubahan itu, GRP wajib menyesuaikan status perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.

    Manajemen menjelaskan bahwa perubahan status menjadi PMA merupakan langkah administratif yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal. Selain itu, langkah ini juga memberikan sinyal masuknya investor asing ke dalam struktur pemegang saham perseroan, yang dapat berpotensi memengaruhi sentimen pasar.

    Meski demikian, hingga saat ini perseroan belum mengungkapkan dampak langsung dari perubahan status tersebut terhadap strategi bisnis, struktur pendanaan, maupun rencana ekspansi jangka panjang. Para investor dan pelaku pasar diharapkan mencermati hasil RUPSLB karena keputusan tersebut dapat membawa implikasi terhadap tata kelola, arah investasi, serta persepsi pasar terhadap GGRP.

    RUPSLB pada 15 Desember mendatang menjadi momentum penting bagi GGRP untuk memastikan bahwa perubahan komposisi pemegang saham selaras dengan ketentuan pasar modal dan ketentuan penanaman modal nasional. (end)