BCA Sekuritas
langen
Daily News

LPS SEBUT TELAH BAYARKAN KLAIM 79,64 PERSEN NASABAH BPRS GAIDO

Category

Business Economics

Published On

11 September 2026

25326158

IQPlus, (11/9) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 79,64 persen nasabah PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 1 September 2026.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengungkapkan pembayaran klaim pada 79,64 persen atau 6.889 nasabah dari total 8.650 nasabah bank itu, adalah hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank tersebut.

"Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama tersebut mencapai Rp5.833.175.856 (Rp5,83 miliar)," kata Damaiyanti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Ia menjelaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 melalui bank pembayar yang telah ditunjuk LPS.

Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL).

Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penentuan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak, katanya, dibayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, yaitu sampai dengan 8 Januari 2027.

Damaiyanti menyampaikan LPS terus mengupayakan agar pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.

"LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Damaiyanti.

Selanjutnya, LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar.

"Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya," katanya.

LPS menerangkan nasabah dapat mengetahui status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor PT BPRS Gaido Indonesia (DL) maupun melalui website LPS.

Untuk melihat status penjaminan secara daring, nasabah dapat mengakses https://apps.lps.go.id/statussimpanan, kemudian memilih PT BPRS GAIDO INDONESIA, memasukkan nomor rekening, dan melihat status penjaminan simpanan.

Nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak dibayar juga diminta untuk mencatat nomor CIF untuk dibawa ke bank pembayar. (end)