LANGKAH STRATEGIS, INTP ALIHKAN SAHAM HASIL BUYBACK UNTUK EFISIENSI MODAL
Share via
Published On
12 January 2026
Related Stocks
Latest update: 23-06-2026, 05:42:pm
01145161
IQPlus, (12/1) - Emiten produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) melaporkan perkembangan terbaru terkait pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Dalam laporan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, perseroan mengonfirmasi telah mengalihkan sebagian besar saham tersebut melalui mekanisme penarikan kembali saham.
Berdasarkan data perusahaan, total saham yang wajib dialihkan kembali dari hasil buyback tersebut berjumlah 250.158.300 lembar saham. Saham-saham tersebut dibeli kembali oleh perseroan dengan harga rata-rata Rp10.930 per lembar. Hingga periode laporan Januari 2026, perseroan telah merealisasikan pengalihan sebanyak 165.628.900 lembar saham pada tanggal 22 Juli 2025.
Manajemen INTP menjelaskan bahwa metode pengalihan yang dipilih adalah penarikan saham dengan cara pengurangan modal ditempatkan dan disetor. Langkah ini secara teknis akan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar, yang sering kali dipandang positif oleh investor karena dapat meningkatkan nilai laba per saham (earning per share) bagi pemegang saham yang ada.
Rincian laporan menunjukkan bahwa penarikan saham terbesar berasal dari periode buyback yang selesai pada Maret 2022, di mana seluruh 152.282.100 lembar saham pada periode tersebut telah dialihkan sepenuhnya. Sementara itu, untuk saham hasil pembelian kembali yang selesai pada Juni 2022, baru sebanyak 13.346.800 lembar yang telah dialihkan dari total kewajiban 48.107.700 lembar.
Dengan realisasi pengalihan tersebut, saat ini PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. masih memiliki sisa kewajiban untuk mengalihkan kembali sebanyak 84.529.400 lembar saham. Laporan resmi ini ditandatangani oleh Direktur Utama Christian Kartawijaya dan Direktur Oey Marcos sebagai bentuk pematuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.(end)
Related Research
News Related
