BCA Sekuritas
langen
Daily News

KEMENDAG : KENAIKAN HARGA BIJI KAKAO AKIBAT CUACA BURUK

Category

Business Economics

Published On

01 July 2026

18135176

IQPlus, (1/7) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga referensi (HR) biji kakao periode Juli 2026 dipengaruhi gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi dari negara-negara produsen.

HR biji kakao ditetapkan sebesar 3.969,56 dolar AS per MT, naik 137,39 dolar AS atau 3,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga kenaikan tersebut mendorong harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi 3.646 dolar AS per MT, meningkat 134 dolar AS atau 3,83 persen.

"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Penetapan bea keluar (BK) biji kakao periode Juli 2026 mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf cek font size B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 7,5 persen.

Adapun pungutan ekspor (PE) biji kakao juga sebesar 7,5 persen sesuai Lampiran Huruf C cek font size PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi 1.002 dolar AS per MT, atau meningkat 22 dolar AS atau 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.

Pada kelompok produk kayu, HPE mengalami kenaikan pada beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya, yaitu eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.

Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.

Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm2 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026. (end)