KADI SELIDIKI BEA MASUK ANTIDUMPING PRODUK TINPLATE ASAL TIONGKOK
Share via
Category
Business Economics
Published On
09 June 2026
15941358
IQPlus, (9/6) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Selasa (9/6), memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap besaran pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate), asal Tiongkok.
Produk yang dimaksud masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 7210.12.10 dan 7210.12.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
"Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor dari Tiongkok, baik secara absolut maupun relatif. Kami menemukan masih adanya kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut," kata Ketua KADI Frida Adiati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Frida menyampaikan, inisiasi penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Latinusa Tbk yang mewakili industri dalam negeri.
Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Sejak 2024, impor produk tinplate dari Tiongkok telah dikenakan BMAD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam implementasinya, sepanjang periode 1 Januari-31 Desember 2025, tercatat total impor tinplate Indonesia sebanyak 117.036 ton atau naik 7 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. (end/ant)
Related Research
News Related
