BCA Sekuritas
langen
Daily News

HRUM SAMPAIKAN ADANYA TRANSAKSI PINJAMAN DI ANAK USAHANYA

Published On

01 July 2026

Related Stocks

Latest update: 02-01-2026, 04:20:pm

18141667

IQPlus, (1/7) - Anak usaha PT Harum Energy Tbk. (HRUM) yaitu PT Nickel Cobalt Asia (NCA) dan PT Westrong Metal Industry (WMI) telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Juni 2026

Manajemen HRUM dalam keterangan tertulisnya (30/6) menuturkan bahwa NCA telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pinjaman untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait dari jumlah terutang pinjaman kepada WMI sebesar USD194.654.866 atau setara dengan Rp3.475.757.287.296, yang digunakan oleh WMI untuk membiayai belanja modal, modal kerja, pembiayaan umum perusahaan dan untuk tujuan investasinya.

Pinjaman tersebut dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terutang sebesar SOFR + 2,60% per tahun terhitung sejak tanggal dicairkannya setiap pinjaman sampai dengan jumlah pokok terkait dilunasi seluruhnya dan dapat dikembalikan oleh WMI kepada NCA setiap saat sebelum tanggal jatuh tempo, atau secara penuh pada tanggal jatuh tempo yaitu 31 Desember 2029.

Sebagai informasi, NCA merupakan suatu perseroan terbatas Indonesia yang menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding, dengan fokus pada investasi dalam bisnis nikel sedangkan WMI menjalankan usaha di bidang pemurnian nikel (smelter).

Sementara itu PT Aster Investasi Indonesia (ALL) Mendantangani perjanjian pinjaman kepada NCA sebesar USD100.000.000 atau setara dengan Rp1.785.600.000.000 dan NCA memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Infei Metal Industry (IMI) dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar USD30.000.000 atau setara dengan Rp535.680.000.000

Selanjutnya Perjanjian Pinjaman antara NCA dan PT Blue Sparking Energy (BSE) sebesar USD51.000.000 atau setara dengan Rp910.656.000.000 dan perjanjian TDI kepada BSE sebesar USD49.000.000 atau setara dengan Rp874.944.000.000 dan masing-masing fasilitas pinjaman tersebut ditujukan untuk membiayai modal kerja dan keperluan umum perusahaan atas penerima pinjaman terkait.

Penarikan pinjaman berdasarkan masingmasing Perjanjian Pinjaman dapat dilakukan lebih dari satu kali dan akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terutang dari fasilitas pinjaman oleh All kepada NCA sebesar SOFR + 1,90% per tahun, fasilitas pinjaman oleh NCA kepada IMI, sebesar SOFR + 2,60% per tahun dan fasilitas pinjaman oleh NCA kepada BSE, sebesar SOFR + 2,70% per tahun dan fasilitas pinjaman oleh TDI kepada BSE, sebesar SOFR + 2,70% per tahun terhitung sejak tanggal dicairkannya suatu pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman terkait dilunasi seluruhnya.

Sebagai informasi, All merupakan suatu perseroan terbatas Indonesia yang menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding sedangkan TDI merupakan suatu perusahaan Singapura yang menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding.

Pinjaman-pinjaman tersebut dapat dikembalikan oleh penerima pinjaman terkait setiap saat sebelum tanggal jatuh tempo, atau secara penuh pada tanggal jatuh tempo yaitu 31 Desember 2029, kecuali untuk pinjaman oleh All kepada NCA yang jatuh tempo pada tanggal 15 September 2030.

Manajemen HRUM menambahkan pinjaman tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk meraih pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, salah satu upaya utama Perseroan adalah mendiversifikasi usahanya melalui ekspansi ke usaha pertambangan, pengolahan dan pemurnian nikel. Portofolio bisnis nikel Perseroan dikelola melalui NCA, yang juga menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding, dengan fokus pada investasi dalam bisnis nikel. (end)