BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    ESDM TEGASKAN IMPOR BBM TETAP SATU PINTU LEWAT PERTAMINA

    Published On

    15 September 2025

    1757927705186325

    IQPlus, (15/9) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tetap satu pintu melalui Pertamina.

    "Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas udah 'statement' (impor lewat Pertamina)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin.

    Dadan menegaskan bahwa langkah impor satu pintu melalui Pertamina sudah sesuai dengan regulasi yang ada ihwal pengadaan bahan bakar minyak.

    Adapun regulasi yang mengatur pengadaan bahan bakar minyak, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Ayat (2) Pasal 12 Perpres 191/2014 menyatakan, .Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan..

    "Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin (usaha) itu kan nanti mendapatkan rekomendasi (impor). Aturannya begitu," kata Dadan. (end/ant)