BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    DMND HADAPI GUGATAN PERDATA DI PN JAKARTA PUSAT, PASTIKAN TAK ADA DAMPAK MATERIAL

    Published On

    27 October 2025

    29958808

    IQPlus, (27/10) - Emiten makanan dan minuman, PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), mengumumkan adanya laporan informasi atau fakta material terkait proses hukum yang melibatkan Perseroan. DMND resmi menjadi salah satu pihak Tergugat dalam sebuah perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengumuman ini disampaikan DMND kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Oktober 2025, sebagai pemenuhan Peraturan OJK (POJK) terkait Keterbukaan Informasi atau Fakta Material.

    Dalam laporannya, DMND menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut diajukan oleh PT Bintang Kreasi Prima sebagai pihak Penggugat. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 719/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam kasus ini, PT Diamond Food Indonesia Tbk berstatus sebagai Tergugat I.

    Dalam petitum gugatan, Penggugat memohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dan memerintahkan Penggugat (pihak PT Bintang Kreasi Prima) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.312.000,-.

    Meskipun menghadapi proses hukum, manajemen DMND menegaskan bahwa kejadian atau fakta material ini tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, atau keberlangsungan usaha Perseroan.

    Dengan adanya penegasan ini, Perseroan meyakini bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu kinerja fundamental dan strategi bisnis PT Diamond Food Indonesia Tbk di pasar modal. (end)