BCA Sekuritas
langen
Daily News

DEMUTUALISASI BEI MASUK TAHAP AKHIR, ATURAN KEPEMILIKAN SAHAM SEGERA TERBIT

Category

Business Economics

Published On

16 September 2026

25855114

IQPlus, (16/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan regulasi terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemegang Saham Bursa Efek saat ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan tinggal menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sebelumnya telah melakukan pembahasan dan meminta masukan terbatas dari sejumlah pemangku kepentingan terkait RPOJK tersebut.

Sejumlah pihak yang telah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPI Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia.

Hasan menjelaskan, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek antara lain mengatur definisi, tujuan, dan prinsip demutualisasi, saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, serta pelaksanaan demutualisasi.

Regulasi tersebut juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek. Bursa Efek diwajibkan memisahkan fungsi direksi yang membawahkan pengaturan dari fungsi bisnis dan fungsi pengawasan.

Selain itu, RPOJK mengatur penyekatan informasi melalui infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.

Dalam aturan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai pembagian dividen. Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta kebutuhan pengembangan Bursa Efek. (end)