DEMUTUALISASI BEI DIMULAI, OJK ATUR PEMISAHAN FUNGSI BISNIS DAN PENGAWASAN
Share via
Category
Business Economics
Published On
16 September 2026
25855911
IQPlus, (16/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah ketentuan tata kelola dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemegang Saham Bursa Efek sebagai bagian dari pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, salah satu substansi yang diatur adalah pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek.
Dalam rancangan aturan tersebut, Bursa Efek wajib menetapkan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan secara terpisah dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis dan fungsi pengawasan.
Selain pemisahan struktur, Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa Efek kepada unit kerja bisnis.
RPOJK juga mengatur pemisahan hak kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa Efek. Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak selain Anggota Bursa.
Di sisi lain, Anggota Bursa Efek juga dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan struktur kepemilikan dan keanggotaan Bursa dalam proses demutualisasi. (end)
Related Research
News Related
