BCA Sekuritas
    langen
    Daily News

    DARMA HENWA TEKEN AMANDEMEN PERJANJIAN SINDIKASI

    Published On

    30 September 2025

    1759203424525361

    IQPlus, (30/9) - PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) menandatangani amandemen Perjanjian Perubahan Kedua perjanjian kredit Sindikasi pada tanggal 29 September 2025.

    Mukson Arif Rosyidi Director dan Corporate Secretary DEWA dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa amandenen dilakukan DEWA Atas Perjanjian Kredit Sindikasi antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Sulteng, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank OKE Indonesia Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Neo Commerce Tbk. dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara (Para Kreditur) sebesar Rp260 miliar.

    Lebih lanjut Mukson menjelaskan semula Berdasarkan Perubahan tersebut, Para Pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan jatuh tempo Fasilitas D, yaitu Time Loan Revolving untuk jangka waktu 24 bulan, diubah menjadi jangka waktu 36 bulan atau sampai dengan tanggal 31 Juli 2027.

    "Amandemen ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha DEWA,"pungkasnya. (end)