BPJPH SEBUT SERTIFIKASI HALAL BERI NILAI TAMBAH PERLINDUNGAN KONSUMEN
Share via
Published On
04 September 2025
1756960936908903
IQPlus, (4/9) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan sertifikasi halal tak hanya memberikan nilai tambah terhadap produk, tapi juga perlindungan konsumen.
"Selain memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sertifikasi halal juga memberikan perlindungan bagi konsumen," kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
"Sertifikasi halal tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi branding halal yang akan memperkuat daya saing produk," ujar dia menambahkan.
Ia mengatakan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.
Untuk itu, Afriansyah menilai negara harus hadir dan terus mengedukasi pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di berbagai daerah, mulai dari produk pangan hingga kosmetik.
"Begitu juga kosmetik, mulai tahun depan sudah wajib sertifikasi halal. Semua produk di Indonesia harus jelas status kehalalannya, apakah halal atau tidak halal," kata dia. (end/ant)
Related Research
News Related