BI NAIKKAN BATAS RASIO PENDANAAN LUAR NEGERI BANK JADI 40 PERSEN
Share via
Category
Business Economics
Published On
18 June 2026
16924901
IQPlus, (19/6) - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan makroprudensial yang bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan guna mendukung penyaluran kredit ke sektor riil.
"Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis.
Selain menaikkan batas RPLN, BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial melalui sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendorong kredit perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Bank sentral juga akan memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), termasuk pada sektor-sektor prioritas yang menjadi sasaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Adapun hingga pekan pertama Juni 2026, BI sudah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp418,1 triliun kepada perbankan. Nilai tersebut terdiri atas lending channel sebesar Rp355,6 triliun dan interest rate channel sebesar Rp62,5 triliun. (end)
Related Research
News Related
